You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Warga Meminta Bimbingan Pemkab Soal Pengolahan Ikan Asin
photo Suparni - Beritajakarta.id

Warga Pulau Sebira Butuh Pelatihan Pengolahan Ikan

Warga Pulau Sebira, Kelurahan Pulau Harapan, Kepulauan Seribu Utara, berharap diberikan pelatihan teknis pengolahan dan pengemasan produksi ikan asin serta kerupuk ikan selar. Sebab, selama ini warga masih menggunakan cara tradisional untuk memproduksinya.

Kami butuh bimbingan biar produksinya bagus dan mahal dijual. Di sini, hampir setiap rumah punya usaha ikan asin

Mumun, warga Pulau Sebira, RT 02/03 Pulau Harapan, mengatakan, bila menggunakan teknologi yang lebih maju, produksi akan lebih baik hasilnya. Sehingga produktivitas warga juga semakin meningkat.

"Kami butuh bimbingan biar produksinya bagus dan mahal dijual. Di sini, hampir setiap rumah punya usaha ikan asin," ujarnya, Kamis (16/6).

Pulau Sebira Tak Miliki Drainase dan IPAL

Sementara itu, Kepala Kantor Pengawas Lingkungan Hidup (KPLH) Kepulauan Seribu, Tiur Maida Hutapea mengatakan, produksi yang dilakukan dengan cara tradisional oleh warga juga mencemari lingkungan. Apalagi mereka tidak memiliki IPAL dan drainase yang baik.

"Harus dibantu teknologi baru cara mengolah ikan, jika dikemas dan diolah secara higienis pasti harganya akan meningkat. Lahan untuk menjemur ikan, bisa dijadikan lahan hijau dan produktif," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11160 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1337 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1266 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1263 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye979 personBudhi Firmansyah Surapati